Analisa Investasi Bodong "Cipaganti"

Senin, 27 April 2015

Analisa Investasi Bodong "Cipaganti"


Gelapkan Uang Rp3,2 T, Cipaganti Diserbu Demonstran
Ratusan orang menggereduk kantor pusat Cipaganti Group di Djunjunan, Pasteur, Bandung, Kamis 27 November 2014. Para mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ini menanyakan nasib uang investasi dikumpulkan koperasi itu.

Tiga ratusan orang ini tak cuma dari Bandung, tapi juga dari Jakarta dan kota-kora lain.
Pantaun di lapangan, massa tak bisa masuk kantor itu lantaran dijaga ketat. "Di mana uang Rp3,5 triliun kami?" kata Salim sambil berteriak. Salim merupakan salah satu korban investasi bodong Koperasi Cipaganti.

Setelah kesal tak ditanggapi, massa kemudian melanjutkan aksi di depan Kantor Pemerintah Kota Bandung.

Sekadar informasi, pada 23 Juni, Polda Jawa Barat menahan bos Cipaganti Group, Andianto Setyabudi, karena diduga menggelapkan uang milik 8.700 mitra koperasi dengan nilai Rp3,2 triliun. Selain itu, Polda Jabar juga menangkan istri Andi, Yulida Tjendrawati dan Komisaris Cipaganti Djulia Sri Rezeki.

Ketiganya menghimpun penyertaan modal dari ribuan mitra sejak 2008 hingga 2014. Dari koperasi ini terhimpun uang Rp3,2 triliun.

Mereka mengiming-imingi bagi hasil tinggi bagi para calon mitra koperasi. Namun sudah beberapa bulan ini koperasi gagal memberi imbalan.

Koperasi Cipaganti menawarkan keuntungan atau imbal hasil setiap bulan berkisar antara 1,4 persen sampai dengan 1,6 persen disesuaikan dengan masa kemitraan yang dipilih oleh investor, yaitu 1-5 tahun. Untuk tenor satu tahun, imbal hasilnya 1,4 persen per bulan. Sedangkan untuk tenor dua tahun sekitar 1,5 persen per bulan dan 1,6 persen per bulan, untuk tenor tiga tahun Untuk tenor 4-5 tahun, imbal hasilnya bisa mencapai 1,65-1,7 persen per bulan.

Dalam proposal koperasi itu, dana yang dikumpulkan mitra akan diinvestasikan lewat usaha stasiun pompa bensin atau SPBU, jasa transportasi, jasa alat berat dan lainnya. Namun, ada indikasi dana nasabah itu mengucur perusahaan lain.

Cipaganti Group saat ini memiliki sejumlah lini bisnis. Mulai dari transportasi (PT Star Line, PT Grand Transportasi Sejahtera, PT Transportasi Lintas Indonesia), penyewaan alat berat (PT Cipaganti Heavy Equipment), hingga pertambangan (PT Cipaganti Inti Resources). Sedangkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada merupakan pemilik 4,4 persen saham Cipaganti Group.
Pendapat
Pada detik finance saya mengetahui bahwa penipuan berkedok investasi itu biasanya punya 2 bentuk:
1. Skema Ponzi: Skema Ponzi diberi nama sesuai penciptanya yaitu Charles Ponzi yang di tahun 1920-an menjanjikan bagi hasil PASTI sejumlah 50% kepada investor di US. Tapi, sebetulnya uang yang dia terima dari investasi yang belakangan dibayarkan sebagai “dividen” kepada investor sebelumnya. Skema ini akan bubar saat si Ponzi tidak lagi mampu mencari investor baru.

2. Skema Piramid: skema ini bekerja dengan sistem serupa dengan skema Ponzi, hanya saja yang mencari investor baru adalah investor saat ini. Nah, si investor yang berhasil memasukkan investor baru akan mendapat “dividen” dan juga “komisi”. Bentuknya mirip dengan multi-level marketing, arisan berantai, dan sistem waralaba palsu.
dan menurut saya pada masalah ini termasuk pada Skema Ponzi karena dari pihak Cipaganti finance mengimiing imingi bagi hasil yang besar kepada calon investornya.
Tips untuk Melindungi Aset

1. Kenali ciri-cirinya:

Imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti. Biasanya dibandingkan dengan deposito, karena memberikan imbal hasil yang PASTI dan BERKALA setiap bulan. Namun, besarannya bisa 10 kali lipat imbal hasil deposito. Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu seperti Giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dan lain-lain.

Ada jaminan hasil investasi atau bahkan 100% buyback guarantee. (Investasi tidak boleh memberikan imbal hasil pasti, kecuali bentuknya tabungan/deposito atau dalam skema pinjaman).

Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account.

Ditawarkan dengan konsep MLM atau tenaga marketing yang sangat agresif
Perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegal bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada di dalam maupun di luar negeri atau bekerja sama dengan pengelola dana investasi yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri yang telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas.

2. Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Kementerian Keuangan

Bank Indonesia (BI)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) & Kementrian Perdagangan

3. Gunakan Rule of 72 sebelum memutuskan apakah tawaran investasi ini betulan atau tipuan.

4. Biasanya, skema investasi tipuan akan berjalan lancar dalam 1-2 tahun pertama, tapi mulai bermasalah di atas tahun ke-3. Kalau Anda mengalami pembayaran bagi hasil yang mulai seret, nah waspada dan cepat tarik dana Anda!

Konsultasi dulu dengan seorang perencana keuangan yang memiliki lisensi Penasihat Investasi, sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Apalagi kalau bagi hasilnya fantastis banget.

1 komentar :