Home » Archives for November 2013
Rabu, 27 November 2013
Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini
adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1. Menurut Selo
Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan
kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx
masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi
atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang
terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile
Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang
merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B.
Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif
mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu
wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar
kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
Syarat-syarat Menjadi
Masyarakat
Menurut Marion Levy
diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa
dikatakan / disebut sebagai masyarakat.
1. Ada sistem tindakan
utama.
2. Saling setia pada
sistem tindakan utama.
3. Mampu bertahan lebih
dari masa hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan
seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.
Pengertian Masyarakat
Perkotaan
Masyarakat perkotaan
sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan
pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan
masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu
:
1. Kehidupan keagamaan
berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2. Orang kota pada
umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain.
Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3. Pembagian kerja di
antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh
warga kota dari pada warga desa.
5. Interaksi yang
terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada
faktor pribadi.
6. Pembagian waktu yang
lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7. Perubahan-perubahan
sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh dari luar.
Tipe Masyarakat
Dipandang dari cara
terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
masyarakat paksaan,
misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
masyarakat merdeka,
yang terbagi dalam :
masyarakat nature,
yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yagn
bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
masyarakat kultur,
yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan,
misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya
Perbedaan dan ciri-ciri
antara desa dan kota
Dalam masyarakat
modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan
masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan
tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat
sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa,
pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan
masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan
antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya
karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan
fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda,
bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua
sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai
berikut:
Masyarakat Pedesaan
1).Perilaku homogen
2).Perilaku yang
dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3).Perilaku yang
berorientasi pada tradisi dan status .
4).Isolasi sosial,
sehingga statik
5).Kesatuan dan
keutuhan kultural
6).Banyak ritual dan
nilai-nilai sakral
7). Kolektivisme
Masyarakat Kota:
1). Perilaku heterogen
2).Perilaku yang
dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan 3).Perilaku yang
berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4).Mobilitassosial,sehingga
dinamik
5).Kebauran dan
diversifikasi kultural
6).Birokrasi fungsional
dan nilai-nilaisekular 7).Individualisme
Warga suatu masyarakat
pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang
hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan
biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994).
Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di
desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan
kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat
pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang
kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan
penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya
merupakan pekerjaan sambilan saja .
Golongan orang-orang
tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan
selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang
dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan
kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan,
lurah dan sebagainya.
Hubungan Desa-Kota,
Hubungan Pedesaan-Perkotaan
Masyarakat pedesaan dan
perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.
Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat.
Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung
pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras
sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi
bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam
proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau
jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman.
Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang
pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota
terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat
diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan
perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat
transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan
dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan
kekotaan.
Hubungan kota-desa
cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam
hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin
menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota
merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i)
Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan
merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan
perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota ,
pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar
Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang
dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya
produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak
terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk
yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut
kesemuanya diprakarsai pihak danorang kota. Proses sebaliknya hampir tidak
pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang
dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan
mengkota.
Salah satu bentuk
hubungan antara kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan
Urbanisme
Dengan adanya hubungan
Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan
tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses
berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa
urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123
).
b) Sebab-sebab
Urbanisasi
Aspek Positif dan
Negatif
a. Bertambahnya
penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya
kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa,
terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga
mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak
kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang
disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang,
dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk
pull factor antara lain :
a. Penduduk desa
kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk
mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak
kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri
kerajinan.
c. Pendidikan terutama
pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap
mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan
dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi
kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk
mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
5 Unsur Lingkungan
Perkotaan
Secara umum dapat
dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan,
seyogyanyamengandung 5
unsur yang meliputi :
Wisma : unsure ini
merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap
alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam
keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
dapat mengembangkan
daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk
untu masa mendatang
memperbaiki keadaan
lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan
yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
Karya : unsure ini
merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini
merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
Marga : unsure ini
merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara
suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu
dengan kota lain atau daerah lainnya.
Suka : unsure ini merupakan
bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas
hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
Penyempurna : unsure
ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat
tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan,
fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Fungsi Eksternal
Di pihak lain kota
mempunya juga peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan
kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan
melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini
diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ
tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling
pengaruh mempengaruhi.
Ciri-ciri Masyarakat
desa
Dalam buku Sosiologi
karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan
masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mengenal
ciri-ciri masarakat desasebagai berikut :
a. Afektifitas ada
hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan.
Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati
terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif
sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan
kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda
pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada
dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk
suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan
sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu
berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan
suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah
merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness).
Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan
yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung,
untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat
terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari
luar.
Hakikat Dan Sifat
Masyarakat Pedesaan
Seperti dikemukakan
oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat In¬donesia lebih dari 80% tinggal
di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat pedesaan
yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang
kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem
ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah
dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.
Maka tidak jarang orang
kota melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir tersebut pergilah mereka
ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem, penuh ketenangan. Tetapi
sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat
masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat
gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan
orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan
damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.
Tetapi sebenarnya di
dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, khususnya
hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan
ketegangan-ketegangan sosial.
Gejala Masyarakat
Pedesaan
a) Konflik (
Pertengkaran)
Ramalan orang kota
bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang
tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah
penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu
berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini
menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan
terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering
terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran
yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering
menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya
berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.
b) Kontraversi
(pertentangan)
Pertentangan ini bisa
disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi
atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat
biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan
masyarakat.
c) Kompetisi
(Persiapan)
Sesuai dengan kodratnya
masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai
manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai
sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa
negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk
meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif
bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha
sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini
kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
d) Kegiatan pada
Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan
mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa
bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang
senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi
kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa
didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan
yang sangat dari para ahli.
Karena pada umumnya
masyarakat sudah bekerja keras.
Tetapi para ahli lebih
untuk memberikan perangsang-perangsang yang dapat menarik aktivitas masyarakat
pedesaan dan hal ini dipandang sangat perlu. Dan dijaga agar cara dan irama
bekerja bisa efektif dan efisien serta kontinyu (diusahakan untuk menghindari masa-masa
kosong bekerja karena berhubungan dengan keadaan musim/iklim di Indonesia).
Sumber:
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
19.38 Ade Khidira
Pelapisan Sosial
Individu-individu dari berbagai latar belakang membentuk masyarakat yang heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial sehingga terbentuklah suatu pelapisan masyarakat. Pelapisan masyarakat adalah sejumlah individu yang mempunyai kedudukkan yang sama berdasarkan ukuran masyarakatnya sehingga berada dalam suatu lapisan tertentu.
Menurut Pitrim A. pelapisan masyarakat adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat. Menurut Theodorson dkk. di dalam Dictionary of Sociology pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil hingga ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi Dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang ditentukan sebelumnya oleh masyarakatnya, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya sehingga bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Dengan kata lain pada pelapisan ini terbentuk secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi Dengan Disengaja
Pelapisan ini disusun dengan sengaja untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Pada pelapisan ini terdapat peraturan yang jelas bagi setiap orang, yakni ditempat mana diletakkan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki baik secara vertikal maupun horizontal. Pelapisan sosial yang terjadi dengan disengaja ini dapat kita temukan di dalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, perusahaan besar. Pelapisan sosial yang terjadi dengan disengaja ini mengandung dua sistem, yaitu :
- sistem fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antar kepala seksi.
- sistem skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.
Pembedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan
menjadi :
1. sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem ini satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta.
2. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut achieved status.
Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
1) Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3) Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para sarjana menekankan hal yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori tentang pelapisan masyarakat, seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano Mosoa sarjana Italia menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-Karl Marx menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal Declaration of Human Right yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal. Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum Declaration of Human Right juga telah tercantum di dalam pasal- pasal UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya”.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “Posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pendidikan, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive. Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan. Para
pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya menjadi elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu :
pertama menitik beratkan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Dua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan s antun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi penc apaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim atau lebih tepat tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
Sumber:
Kamis, 14 November 2013
WARGA NEGARA DAN NEGARA
14.24 Ade Khidira
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu
Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai
kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara
dibedakan menjadi :
a.
Penduduk : Orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut
dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1.
Warga Negara : Penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
2.
Orang Asing : Penduduk yang bukan
warga Negara
b.
Bukan penduduk : Orang yang berada
dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara
yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a.
Ius Sanguinis : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang
terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali
(A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan, yaitu :
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak repudiasi, hak untuk menolak
kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hokum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu
wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat
masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
·
Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles)
·
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
begitupun dengan Negara.
·
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam
perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional,
Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan
oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara
tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan
berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara
de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para
anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a.
Perluasan kekuasaan (Menurut
Machiavelli dan Shang Yang)
b.
Perluasan kekuasaan untuk tujuan
lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan
melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan
kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari
rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
Permanen : Kedaulatan
hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
Absolut : Tidak
ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
Tidak
Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara
tidak dapat dibagi-bagi.
Tidak
Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a.
Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan,
demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan
tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b.
Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh
rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke,
Montesquieu.
c.
Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring
dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber kedaulatannya
sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d.
Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan
dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK
NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya
berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
·
Berlakunya peraturan yang sama di
setiap wilayah negara.
·
Penghasilan daerah dapat digunakan
untuk keperluan seluruh negara.
(-)
·
Menumpuknya pekerjaan di pusat.
·
Keterlambatan keputusan dari pusat.
·
Ketidakcocokan keputusan pusat
dengan keadaan daerah.
·
Rakyat kurang mendapat kesempatan
untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya.
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Serikat (Federasi)
Adanya
negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa
negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing
negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan
yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
BENTUK
KENEGARAAN
Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan
kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan
tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah
merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of
Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan
Negara lain.
Sifat-sifat Negara
·
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan
mencegah timbulnya anarki.
·
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·
Sifat mencakup semua, Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)