WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu
Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai
kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara
dibedakan menjadi :
a.
Penduduk : Orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut
dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1.
Warga Negara : Penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
2.
Orang Asing : Penduduk yang bukan
warga Negara
b.
Bukan penduduk : Orang yang berada
dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara
yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a.
Ius Sanguinis : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang
terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali
(A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan, yaitu :
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak repudiasi, hak untuk menolak
kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hokum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu
wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat
masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
·
Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles)
·
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
begitupun dengan Negara.
·
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam
perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional,
Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan
oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara
tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan
berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara
de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para
anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a.
Perluasan kekuasaan (Menurut
Machiavelli dan Shang Yang)
b.
Perluasan kekuasaan untuk tujuan
lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan
melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan
kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari
rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
Permanen : Kedaulatan
hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
Absolut : Tidak
ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
Tidak
Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara
tidak dapat dibagi-bagi.
Tidak
Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a.
Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan,
demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan
tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b.
Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh
rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke,
Montesquieu.
c.
Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring
dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber kedaulatannya
sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d.
Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan
dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK
NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya
berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
·
Berlakunya peraturan yang sama di
setiap wilayah negara.
·
Penghasilan daerah dapat digunakan
untuk keperluan seluruh negara.
(-)
·
Menumpuknya pekerjaan di pusat.
·
Keterlambatan keputusan dari pusat.
·
Ketidakcocokan keputusan pusat
dengan keadaan daerah.
·
Rakyat kurang mendapat kesempatan
untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya.
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Serikat (Federasi)
Adanya
negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa
negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing
negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan
yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
BENTUK
KENEGARAAN
Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan
kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan
tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah
merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of
Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan
Negara lain.
Sifat-sifat Negara
·
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan
mencegah timbulnya anarki.
·
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·
Sifat mencakup semua, Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
0 komentar :
Posting Komentar